Kamis 23 Mar 2017 16:53 WIB
(Bagian 1)

Pentingnya Belajar Agar Memahami Perbedaan

Imam Syafi'i (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Imam Syafi'i (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Lutfi Sarif Hidayat SEI *)

Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan itu mampu menyatukan seluruh umat Islam, bahkan non-muslim dalam satu tatanan kehidupan yang satu. Islam juga adalah agama yang sangat memungkinkan adanya perbedaan bagi umatnya dalam mengamalkan ajaran Islam. Perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan yang terjadi karena berdasarkan argumentasi syar’i, semisal berbeda dalam memahami dalil, berdeda pada proses penggalian hukum (istimbatul ahkami), dan lain sebagainya. Sehingga, bukan termasuk perbedaan jika tidak berdasarkan argumentasi syar’i, seperti adanya aliran-aliran sesat.

Perbedaan di zaman Nabi SAW

Perbedaan pendapat dalam memahami nash-nash berikut dalam mengamalkannya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad shalallahu ‘alahi wa sallam hidup. Para sahabat adalah genarasi terbaik, dimana status yang Allah ta’ala sandangkan kepada mereka tidak pernah diberikan kepada generasi yang lain, yaitu ridhwanullahi ‘alaihim. Namun demikian, keridhaan dari Allah ta’ala tidak menghalangi adanya perbedaan pendapat dalam memahami nash-nash syariah di tengah mereka.

Dalam peristiwa shalat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah, para sahabat berbeda pendapat. Sebagian shalat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah, meski telah lewat Maghrib, karena pesan Nabi SAW adalah, “Janganlah kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah.” Namun sebagian yang lain tidak shalat di sana, akan tetapi di tengah jalan pada waktunya.

Melihat ini, Nabi SAW tidak membela salah satu pandangan. Beliau tidak menyalahkan kelompok mana pun karena keduanya telah melakukan ijtihad dan taat kepada perintah. Hanya saja, ada perbedaan dalam memahami teks sabda beliau. Dari hadis ini, para ulama mengambil kesimpulan tidak ada dosa atas mereka yang sudah berijtihad dengan kaidah ijtihad yang sudah para ulama rumuskan dalam kitab-kitab ushul fiqh mu’tabarah.

Dalam permasalahan laki-laki dewasa menyusu pada wanita agar jadi mahram Aisyah ra. berpendapat, bahwa meski pun seseorang sudah bukan lagi bayi, tetapi masih bisa menjadi mahram dengan seorang wanita lewat penyusuan. Pendapat ini berbeda dengan yang telah disepakati oleh jumhur sahabat lain dan juga jumhur ulama kemudian, bahwa batas maksimal penyusuan yang berakibat pada kemahraman adalah usai dua tahun. Bila seorang bayi telah lewat usianya dari dua tahun, maka bila dia menyusu kepada seorang wanita tidak akan berakibat menjadi mahram pada wanita itu. Dan masih banyak perbedaan pendapat di antara sahabat satu dengan sahabat yang lain, baik sebelum maupun setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Perbedaan pendapat di tengah para ulama

Perbedaan juga terjadi hingga sekarang sejak Nabi SAW wafat. Para ulama, khususnya dari empat madzhab, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’yah dan Al-Hanabilah banyak berbeda pendapat dalam masalah fiqh yang sifatnya cabang (furu’iyah). Sebagian dari mereka ada yang membaca basmalah saat membaca surat Al-Fatihah dalam shalat, namun sebagian dari mereka tidak membacanya.

Sebagian dari mereka mengerjakan qunut pada shalat shubuh dan menetapkan hukumnya sunnah muakkadah. Sementara sebagian lain menetapkan hukumnya bid’ah. Sebagian dari mereka menganggap muntah, mimisan, dan berbekam membatalkan wudhu, sebagian lagi tidak batal, sehingga tetap melakukan shalat meski hal-hal seperti itu terjadi.

Sebagian dari mereka menetapkan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa lapisan membatalkan wudhu, sementara yang lain mengatakan tidak membatalkan. Di dalam madzhab Asy-Syafi’iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk membatalkan wudhu. Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan seksual). Sehinggga bila hanya sekedar bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.

Ulama kalangan Asy-Syafi’iyah cenderung mengartikan kata ‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu. Menurut mereka bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali, ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan. Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah) maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu.

Sebagian dari mereka ada yang bilang bahwa memakan daging unta atau daging yang langsung dibakar dengan api mebatalkan wudhu, sedangkan yang lain mengatakan tidak. Namun, meski mereka berbeda-beda dalam pendapat, tidak sampai mencegah mereka dari shalat berjamaah, dimana imam dan makmum berbeda madzhab dan pendapat.

Al-Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa bekam itu membatalkan wudhu, namun beliau tetap melakukan shalat dengan bermakmum kepada Khalifah Harun As-Rasyid. Padahal, sang khalifah ketika selesai berbekam langsung mengimami shalat tanpa berwudhu kembali. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berfatwa bahwa orang yang mengalami mimisan di hidung serta orang yang melakukan bekam, shalatnya batal. Namun demikian, beliau tetap membolehkan shalat di belakang al-Imam yang mimisan atau berbekam. Ketika ditanya, kenapa hal itu dibolehkan? Beliau menjawab, “Apakah harus dilarang shalat di belakang Al-Imam Malik dan Said Ibnu Al-Musayyib?” Keduanya berfatwa bahwa bekam dan mimisan tidak membatalkan shalat, dan Al-Imam Ahmad tetap menghormati pendapat keduanya.

Al-Imam Asy-Syafi’i tegas menyebutkan bahwa qunut pada shalat shubuh hukumnya sunnah muakkadah. Namun, beliau sengaja meninggalkan qunut ketika shalat di Masjid dekat dengan makam Al-Imam Abu Hanifah. Ketika ditanya kenapa saat itu meninggalkan qunut pada shalat shubuh, beliau menjawab, “Apakah saya harus menentang Abu Hanifah di hadapan beliau?”

Dalam persoalan masa iddah wanita yang ditalak suaminya para ulama juga berbeda pendapat. Perbedaan disebabkan salah satunya karena para ahli bahasa, di antaranya Al-Fayoumi dalam Al-Misbah Al-Munir menyebutkan kata al-qur’u termasuk jenis kata yang punya makna ganda dan sekaligus bertentangan artinya. Menurut mereka al-qur’u bermakna suci dari haidh, dan juga bermakna haidh itu sendiri. Sehingga kemudian berpengaruh kepada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menetapkan masa iddah wanita yang dicerai suaminya.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah menyentuh mushaf. Jumhur ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Alquran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil atau dalam kata lain tidak punya wudhu. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa haram bagi orang yang dalam keadaan hadats kecil untuk menyentuh mushaf meski pun dengan alas atau batang lidi.

Sedangkan Al-Hanafiyah meski mengharamkan sentuhan langsung namun bila dengan menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya alas atau batang lidi itu suci tidak mengandung najis.

Perbedaan di antara para ulama juga terjadi dalam masalah hukum nasjisnya air mani. Umumnya para ulama mengatakan bahwa air mani itu termasuk benda najis, namun sebagian lagi menetapkan bahwa air mani bukan benda najis. Jumhur ulama seperti madzhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa air mani itu hukumnya najis. Sedangkan madzhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa meski semua benda yang keluar dari kemaluan depan atau belakang itu najis, tetapi air mani dan turunannya adalah pengecualian.

Dalam masalah najis, tidaknya khamr para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa khamr itu hukumnya najis, sebagaimana najisnya darah, nanah, air kencing dan lainnya. Namun ada sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa khamr bukan termasuk najis, di antaranya adalah Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani dan juga Rabi’ah guru Al-Imam Malik. Dan dalam masalah alkohol, khususnya ulama-ulama kontemporer berbeda pendapaat apakah alkohol termasuk khamr atau bukan.

Dan masih banyak lagi perbedaan-perbedaan yang terjadi di kalangan para ulama umat Islam, misalkan tentang masa maksimal haidh, bagaimana status hukum wanita ketika darah terputus di tengah-tengah masa haidh apakah boleh shalat atau tidak, batasan aurat wanita bagi laki-laki non mahram, batasan aurat wanita bagi laki-laki mahram, batasan aurat laki-laki, kedudukan istri di hadapan suami dan lain sebagainya. (Bersambung)

*) Direktur Lembaga Pembelajaran & Pengamalan Al-Quran (LPPQ) Darud Dakwah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement