Kamis 07 Sep 2017 22:00 WIB

Menjadi Wanita Karier

Wanita karier
Foto:

Pembolehan bagi wanita untuk berkarier di luar rumah bukan dilepas begitu saja. Para ulama mensyaratkan, wanita yang bekerja haruslah pekerjaan-pekerjaan yang diizinkan syariat (halal) dan sesuai dengan kodrat mereka. Misalkan, wanita yang memilih jadi tukang ojek. Tentu akan banyak menimbulkan fitnah dan rawan keamanan bagi mereka. Ada unsur khalwat (berduaan dengan lawan jenis) sehingga mereka rawan diganggu. Serta pekerjaan-pekerjaan sejenisnya.

Selain itu, disyaratkan bagi wanita yang berkarier di luar rumah untuk memperhatikan adab-adab Islami. Hal ini mencakup cara berpakaian yang menutup aurat secara sempurna serta akhlak ketika berinteraksi dengan lawan jenis. Wanita tersebut juga harus menghindari khalwat dengan lawan jenis. Serta tidak menimbulkan fitnah dalam melakoni pekerjaan mereka.

Misalkan, wanita yang berbicara dengan lawan jenis tidak boleh melemahlembutkan kata-katanya sehingga membangkitkan syahwat laki-laki. Hal ini difirmankan Allah SWT, "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS al-Ahdzab [33]: 32).

Di samping itu, wanita yang keluar rumah baik bekerja ataupun tidak haruslah seizin suami atau orang tua mereka. Syarat selanjutnya, karier wanita di luar rumah tidak mengabaikan kewajiban utamanya, yakni melayani suami dan mengurus anak-anaknya. Jika syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi seorang wanita, ia bisa berkarier di luar rumah. Apalagi, kariernya mempunyai manfaat dan menebar kebaikan di masyarakat. Tentu menjadi ladang amal saleh pula baginya.

Disarikan dari Dialog Jumat Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement