Jumat 22 Jan 2016 07:00 WIB

Ini Hukum Tidur Saat Khatib Berkhutbah Jum'at

Rep: c39/ Red: Damanhuri Zuhri
Khutbah Jumat (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Khutbah Jumat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika seorang Khatib Jumat menyampaikan khutbahnya, kadang jamaah suka bercakap-cakap dengan jamaah lainnya. Bahkan, tak sedikit jamaah yang tertidur, sehingga dimungkinkan tidak mendapatkan ganjaran shalat Jumatnya.

Mengenai bercakap-cakap ketika khatib Jumat menyampaikan khutbahnya, dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan enam perawi hadis dari Abu Hurairah dikatakan, "Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, 'Diamlah'! Ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jum'at) yang sia-sia."

Terkait jamaah yang tertidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi'I dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu sekaligus shalat Jum'atnya adalah tidur yang posisinya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa menyadarinya, seperti tidur berbaring, bersandar, atau tertelungkup.

Karena itu, jika sungguh tidak kuat menahan kantuk, sebaiknya jamaah duduk dengan posisi secara mantap, sehingga angin tersebut tidak memungkinkan keluar.

Hal ini didasarkan pada banyak hadis, yang diantaranya adalah, "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur terlentang," begitu bunyi hadis yang diriwayatkan at-Tarmizi dari Ibnu Abbas.

Sementara, mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk. Namun, dua imam tersebut menyatakan tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement