REPUBLIKA.CO.ID, Islam mengajarkan umatnya sampai kepada jenis-jenis perkawinan yang boleh dan yang dilarang. Dalam Alquran, hal ini termaktub dalam surat An-Nisa ayat 23-24 yang menyebutkan lima jenis perkawinan dilarang. Berikut ulasannya seperti dikutip dari buku Ensiklopedi Muhammad karya Afzalur Rahman.
1. Menikahi Saudara Sepersusuan
Nabi Muhammad melarang perkawinan antara orang-orang yang memiliki hubungan saudara sepersusuan. Hal ini sama seperti larangan mengawini orang-orang yang memiliki hubungan sedarah.
Ummu Al-Fadi menyatakan bahwa Rasulullah bersabda: "Orang yang disusui sekali atau dua kali tidak menyebabkan perkawinan menjadi tidak sah," (HR Muslim).
Selain itu Ummu Salamah juga mengatakan Rasulullah bersabda: "Hubungan persaudaraan sesusu yang menyebabkan perkawinan tidak sah adalah susu yang diambil dari payudara, kemudian dimasukkan ke dalam mangkuk dan diambil sebelum waktu penyapihan," (HR Tirmidzi).