Senin 29 Sep 2014 17:46 WIB

Perlukah Fatwa Haji Berkali-Kali (2)

Sejumlah jamaah haji kelompok penerbangan (kloter) terakhir dari Embarkasi UPG 27 tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAIA), Jeddah, Arab Saudi, Ahad (28/9) .(Republika/Zaky Alhamzah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Sejumlah jamaah haji kelompok penerbangan (kloter) terakhir dari Embarkasi UPG 27 tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAIA), Jeddah, Arab Saudi, Ahad (28/9) .(Republika/Zaky Alhamzah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut PP Muhammadiyah, wacana larangan haji berkali-kali sudah sering dimunculkan pemerintah, namun hanya sebatas imbauan yang tidak dilengkapi dengan regulasi tegas.

Pihaknya memandang bahwa Imbauan melalui fatwa MUI tidak akan efektif kalau tidak diikuti oleh regulasi baku yang disusul dengan sistem pendataan dan pendokumetasian yang baik.

Pihaknya berharap Kementerian Agama segera memiliki regulasi tetap sehingga bisa berlaku dan diterapkan mulai musim haji tahun depan. "Kalau sudah ada regulasi maka bagi pendaftar yang sudah pernah menunaikan haji tidak dilayani dan tidak diizinkan. Data jamaah haji setiap tahunnya sudah pasti terdeteksi," tukasnya.

Terkait regulasi ini, Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud juga angkat bicara. Ia mengatakan, kevalidan data pendaftaran haji di Kementerian Agama akan sangat mendukung regulasi ini. "Kevalidan data itu yang terpenting. Sebab kalau tidak akan menjadi masalah, apakah seseorang yang mendaftar sudah pernah berhaji atau belum," ujarnya.

Regulasi tegas dari pemerintah memang merupakan salah satu upaya mengurangi daftar antrean umat Muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji. Ia menyarankan jika regulasi nantinya dibuat maka harus sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan pihak mana pun, termasuk petugas atau pembimbing ibadah haji yang tidak bisa diwakilkan.

Secara umum PBNU, kata dia, mendukung upaya pemerintah mencari solusi agar daftar antrean haji tidak semakin berlarut seperti sekarang ini yang mencapai belasan tahun. Ia mengimbau kepada umat Muslim di Indonesia yang sudah sering berhaji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berangkat ke Tanah Suci.

"Haji itu rukun Islam dan wajib hukumnya bagi yang mampu. Bagi kita yang sudah berhaji dan mendahulukan yang belum maka akan lebih baik," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama akan memperbaiki regulasi tentang larangan haji berkali-kali sebagai salah satu solusi mengurangi daftar antrean jamaah calon haji asal Indonesia. "Regulasi sambil jalan akan diperbaiki. Tapi, memang di Indonesia belum ada bentuk regulasi khusus, baru tahap imbauan," ujar Wakil Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.

Pemerintah, lanjut dia, saat ini memang sedang membahas upaya mengurangi daftar antrean jamaah calon haji yang mencapai belasan tahun. Wameneg mengakui ada berbagai pendapat yang mengusulkan agar jangan haji berkali-kali. Namun pihaknya tidak bisa memutuskan karena ada domain sendiri yang mengaturnya.

"Ada ulama, ada juga umarah. Dalam substansi ini, domain ulama ada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berhak mengeluarkan fatwa, sedangkan umarahnya pemerintah yang mengatur regulasi," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement