Selasa 23 Jan 2018 14:17 WIB

Warga Protes Penutupan Toko Halal di Prancis

Pengadilan menuding toko kelontong halal itu tak memenuhi persyaratan sewa

Halal
Foto: muslimdaily
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, Warga mengutuk keputusan pengadilan yang menutup toko kelontong halal Good Price di Prancis. Warga berkumpul menyesalkan putusan Pengadilan Nanterre yang memerintahkan sebuah toko halal tutup pada Desember lalu.

Dilansir dari Marocco World News pada Senin (22/1), pengadilan menuding toko kelontong halal itu tak memenuhi persyaratan sewa. Otoritas perumahan mengklaim kontrak sewa menetapkan bangunan itu menjadi toko makanan umum.

Salah seorang warga yang memprotes, Nadia (40) mengeluhkan lokasi belanja apabila toko kelontong itu tutup. Ada banyak produk yang tidak dapat ditemukan di tempat lain, dan ada (produk) yang lain dari halal, kata dia. Menurut dia, apabila ada yang keberatan karena tak menemukan alkohol di toko itu, mereka dapat mencari ke toko lainnya.

Pemilik toko kelontong halal Good Price, Souleymane Yalcin membantah tudingan dirinya tak mematuhi persyaratan kontrak sewa. Atas putusan pengadilan tersebut, ia mengajukan banding atas pengusiran itu pada Senin (22/1).

"Kami tidak menutup toko yang melayani (semua) penduduk," ujar Yalcine.

Tim kuasa hukum Yalcine mencantumkan semua merek terkenal yang dijual di toko itu saat persidangan, termasuk Haribo, yang tidak halal. Pemilik toko kelontong tersebut berpendapat alkohol dan daging babi bukanlah barang penting untuk supermarketnya.

Selain penghentian sewa dan penggusuran penyewa, pengelola toko harus membayar 4.000 euro (atau sekitar Rp 65 juta) kepada lessor untuk biaya hukum.

Kasus pro kontra keberadaan waralaba mini itu dimulai sejak Agustus 2016. Saat itu, kantor sewa perumahan (HLM) di Colombes menuding Good Price melanggar kontrak sewa. HLM yang diketuai wali kota setempat menyebut tak dapat menemukan alkohol dan daging babi di rak penjualan. Padahal, sewa diberikan untuk bisnis makanan umum.

HLM mengingatkan perjanjian kontrak toko tersebut yakni bisnis makanan umum. Namun nyatanya, toko itu tidak melayani semua anggota masyarakat setempat apabila tak menyediakan produk alkohol dan daging babi.

Pengadilan Nanterre beranggapan Good Price tidak menjadi toko makanan umum sesuai kontrak sewa. Pun merena menilai toko itu tak sepenuhnya melayani kebutuhan warga sekitar lingkungan tersebut.

Keputusan pengadilan itu merupakan kemenangan bagi wali kota setempat yang selama dua tahun meyakinkan pengelola toko untuk melakukan diversifikasi usahanya. Dari sudut pandang balai kota, Good Price berfungsi sebagai toko kelontong masyarakat, yang sesuai dengan praktik keagamaan.

"Ini adalah fasilitas umum, yang tergantung pada kantor kota HLM, jadi itu adalah layanan yang diberikan kepada penduduk. Sebagai wali kota sekuler, saya harus memberlakukan sekularisme di lingkungan sekitar," kata Wali Kota Goueta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement