
Oleh: Sidkon Djampi, Sekretaris Dewan Syuro PKB Jawa Barat
REPUBLIKA.CO.ID, Hari Santri Nasional bukan sekadar momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Lebih dari itu, Hari Santri menjadi pengingat bahwa keberpihakan terhadap pesantren harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di Jawa Barat, salah satu ikhtiar untuk mewujudkan keberpihakan tersebut adalah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini menjadi bagian penting dari perjuangan panjang untuk memastikan pesantren memperoleh perhatian yang layak dalam pembangunan daerah.
Gagasan mengenai pentingnya payung hukum bagi pesantren telah diperjuangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak penyusunan visi dan misi pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum atau RINDU.
Ketika itu, kami mendorong agar pemerintah daerah memiliki regulasi yang menjamin perlindungan, fasilitasi, serta dukungan anggaran bagi pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan. Di dalamnya terdapat proses pembentukan karakter, penguatan akhlak, pemberdayaan masyarakat, dan penyebaran nilai-nilai Islam yang membawa kemaslahatan.
Karena itu, keberadaannya perlu mendapatkan dukungan kebijakan yang memadai.
Komitmen tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan Perda Pesantren. Pada 2020, ketika regulasi sebelumnya telah ditetapkan tetapi aturan pelaksanaannya masih perlu diperkuat, pembahasan mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren kembali dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Barat.
Saya mendapat amanah untuk memimpin panitia khusus yang membahas regulasi tersebut. Prosesnya tidak singkat. Pembahasan berlangsung sekitar tujuh bulan dengan tiga kali perpanjangan waktu. Melalui proses itu, berbagai pandangan dan kepentingan dipertemukan hingga akhirnya DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bagi kami, lahirnya perda tersebut merupakan capaian penting. Namun, keberhasilan membentuk regulasi bukanlah akhir dari perjuangan. Justru, pekerjaan yang lebih mendasar adalah memastikan aturan itu benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh pesantren.
Kata fasilitasi dalam perda tersebut mengandung tanggung jawab pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan itu perlu diterjemahkan ke dalam program yang terukur, penganggaran yang tepat, serta pemberdayaan masyarakat pesantren secara berkelanjutan.
Pesantren memiliki kebutuhan yang beragam. Ada yang memerlukan penguatan sarana pendidikan, peningkatan kapasitas pengajar, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pengabdian sosial. Karena itu, implementasi perda harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan pesantren secara proporsional, transparan, serta tepat sasaran.
PKB, khususnya di Jawa Barat, memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal pelaksanaan regulasi ini. Pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran perlu dilakukan agar semangat yang melatarbelakangi lahirnya perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.
Momentum Hari Santri Nasional seharusnya menguatkan komitmen semua pihak untuk menjadikan pesantren sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. Pemerintah, DPRD, masyarakat, dan kalangan pesantren perlu berjalan bersama agar tradisi keilmuan, nilai keagamaan, dan kontribusi sosial pesantren terus berkembang.
Bagi saya, memperjuangkan pesantren merupakan bentuk ikhtiar menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada umat. Perda Nomor 1 Tahun 2021 telah menjadi salah satu pijakannya. Kini, tugas kita bersama adalah menjaga agar regulasi tersebut benar-benar hidup dalam kebijakan dan pelayanan pemerintah.
Sebab, keberpihakan kepada santri tidak cukup diucapkan setiap 22 Oktober. Keberpihakan itu harus hadir sepanjang tahun, melalui kebijakan yang konsisten, dukungan yang berkelanjutan, dan kesempatan yang lebih luas bagi pesantren untuk tumbuh serta berkontribusi bagi Jawa Barat.