Kamis 15 Oct 2026 15:59 WIB

Kemenhaj dorong penguatan peran BPKH dalam pengelolaan dana haji

Pengelolaan dana haji perlu mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jamaah.

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf
Foto: Media Center Pemprov Kalimantan Selatan
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji guna meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah sekaligus memitigasi risiko investasi.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga

Dalam forum tersebut, Gus Irfan mengatakan pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah calon haji yang akan berangkat maupun dalam masa tunggu.

Menurut dia, pengelolaan dana haji ke depan diharapkan tidak terkonsentrasi pada satu titik, melainkan dapat didiversifikasi untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Gus Irfan menjelaskan pembahasan mengenai pengelolaan dana haji tersebut berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah berjalan di DPR RI.

Ia menyebut rancangan revisi tersebut telah memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR, setelah pemerintah menyampaikan surat presiden (supres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi.

Terkait penguatan kelembagaan dalam revisi regulasi tersebut, Gus Irfan mengatakan pemerintah masih mendiskusikannya bersama DPR. Namun, ia menegaskan penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang diharapkan pemerintah dalam penataan pengelolaan keuangan haji.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ujar Gus Irfan.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyelenggaraan Hajj Fund Forum ke-8 ini menjadi wadah orkestrasi pengelolaan haji ke depan, seiring dengan tantangan yang semakin kompleks.

Menurutnya, tantangan pengelolaan dana haji yang tidak hanya menyoal pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menyangkut keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon haji saat ini dan generasi mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

Dana kelolaan BPKH per September 2026 kini sebesar Rp185,73 triliun. Besarnya dana yang dikelola tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat, dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan optimalisasi nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji perlu mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jamaah yang berangkat saat ini sekaligus menjaga keberlanjutan dana bagi calon jamaah pada masa mendatang.

 

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi