REPUBLIKA.CO.ID, LONDON— Dalam beberapa pekan terakhir, niqab dan burqa kembali menjadi sorotan dalam perdebatan politik dan hukum di sejumlah negara Eropa.
Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai kebijakan dan keputusan yang membatasi penutup wajah di ruang publik maupun di lembaga pendidikan.
Keputusan terbaru datang dari Spanyol. Pada Jumat (25/9/2026) lalu, dikutip Aljazeera, Senin (28/9/2026), Dewan Kota Lleida, di wilayah timur laut negara itu, mengesahkan perubahan peraturan mengenai perilaku dan kehidupan bermasyarakat.
Aturan baru tersebut melarang penggunaan pakaian atau benda apa pun yang menutupi seluruh wajah di ruang publik, termasuk burqa dan niqab.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai denda antara 400 hingga 750 euro. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk tempat ibadah serta kondisi tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak dasar atau kebiasaan sosial yang dapat diterima.
Peraturan tersebut disahkan dengan dukungan Partai Sosialis yang berkuasa di kota itu, partai Together for Catalonia (Junts), serta partai Vox. Sementara itu, Partai Rakyat (PP) dan sejumlah partai lainnya menolaknya.
Berbeda dengan sejumlah negara Eropa lainnya seperti Prancis, Portugal, dan Belgia, Spanyol hingga kini belum memiliki undang-undang nasional yang secara khusus melarang atau membatasi penggunaan niqab dan burqa.
Langkah di Spanyol tersebut muncul setelah parlemen Portugal pada Juli lalu mengesahkan undang-undang yang melarang penutupan wajah di ruang publik. Undang-undang itu kemudian ditandatangani oleh presiden pada Agustus.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda antara 150 hingga 3.000 euro.
Sejumlah pengecualian diberlakukan untuk alasan kesehatan, pekerjaan, kegiatan seni, kondisi cuaca, serta penggunaan penutup wajah di tempat ibadah.