Kamis 24 Sep 2026 07:49 WIB

Pria Kanada Didakwa Usai Unggah ‘Izin Berburu’ yang Menargetkan Muslim

Pelaku diduga dengan sengaja menghasut kekerasan terhadap orang Islam.

 Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID,WHITBY — Seorang pria berusia 57 tahun di Whitby, Kanada, didakwa setelah polisi menuduhnya menyebarkan kebencian dan menghasut kekerasan terhadap komunitas Muslim melalui media sosial.

Polisi Regional Durham menangkap Sean Farro pada Rabu (23/9/2026), setelah Unit Kejahatan Kebencian melakukan penyelidikan atas sejumlah unggahan di media sosialnya.

Baca Juga

Farro diketahui menggunakan nama akun “Sean Strife”.

Menurut polisi, Farro diduga dengan sengaja menghasut kekerasan terhadap orang-orang yang beragama Islam.

Ia kini menghadapi dua dakwaan, yakni tindak pidana yang dimotivasi kebencian berupa pengucapan ancaman serta menghasut kebencian di tempat umum. Polisi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan di pengadilan.

Farro ditahan dan dijadwalkan menjalani sidang untuk menentukan status jaminannya.

Unggah gambar “izin berburu”

Penyelidikan bermula setelah polisi menemukan sebuah unggahan di akun Facebook Farro yang menampilkan gambar bertuliskan “hunting permit” atau “izin berburu” yang ditujukan kepada anggota komunitas Muslim di Amerika Utara.

Polisi mengatakan Farro kemudian menyertakan keterangan pada unggahan tersebut yang berbunyi, “Saya menyarankan semua orang mendaftar sekarang.”

Unggahan tersebut menjadi perhatian aparat karena dinilai berkaitan dengan dugaan penyebaran kebencian dan ancaman terhadap komunitas Muslim.

Profil Facebook Farro diketahui memiliki sekitar 29.000 pengikut.

Dalam pernyataan kepada CTV News, juru bicara Kepolisian Regional Durham mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai unggahan tersebut. Kepolisian Durham juga menyoroti perubahan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Pidana Kanada melalui Combatting Hate Act (Bill C-9).

“Perubahan terbaru terhadap Kitab Undang-Undang Pidana melalui Combatting Hate Act (Bill C-9) telah memperkuat perlindungan terhadap kejahatan yang dimotivasi oleh kebencian,” kata kepolisian dalam pernyataannya.

Sumber:

CTV News

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi