Rabu 16 Sep 2026 09:44 WIB

Tiga Biro Umrah Nakal Dibekukan, Kemenhaj akan Verifikasi Ulang Tiga Ribu Travel

Kemenhaj memblokir akses tiga travel tersebut pada Siskopatuh.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membekukan tiga Travel Haji dan Umrah sebagai upaya untuk melindungi calon jamaah Indonesia yang akan beribadah ke Tanah Suci. Ketiga travel tersebut adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri. 

Jumlah travel yang dibekukan masih berpotensi bertambah setelah proses verifikasi terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah dilakukan. "Kita bekukan tiga travel umrah dan kemungkinan akan lebih banyak lagi nanti setelah melakukan verifikasi," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenhaj, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (14/9/2026). 

Baca Juga

Dahnil mengatakan, hampir 13 ribu pengaduan telah masuk melalui kanal pengendalian yang disediakan pemerintah. Menurut dia, pengaduan yang masuk paling banyak berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

"Karena memang selama ini umrah itu pasar bebas sekali. Apalagi kan kita sekarang punya travel umrah itu sekitar kurang lebih tiga ribuan dan itu kan yang sebelum ada Kementerian Haji," ucap Dahnil.

Kemenhaj akan melakukan verifikasi ulang terhadap travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat."Untuk memastikan mana travel umrah yang pantas digunakan oleh publik, mana yang tidak," kata dia.

Kemenhaj memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Kini, ketiganya tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Sebelumnya, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty menjelaskan, pemblokiran akses tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty.

photo
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak berpose saat diwawancarai Republika di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (8/7/2026). - (Republika/Thoudy Badai)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi