Kamis 10 Sep 2026 17:24 WIB

Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem yang berlaku.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak berpose saat diwawancarai Republika di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak berpose saat diwawancarai Republika di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini ditempuh untuk menutup celah manipulasi kuota dan jual beli kesempatan keberangkatan, sehingga jamaah haji khusus tetap berangkat berdasarkan nomor urut porsi.

Baca Juga

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah dalam mekanisme "lunas tunda ganti" yang dapat dimanfaatkan oknum untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean haji khusus. Jamaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat karena kuota yang semestinya diberikan kepada mereka justru dialihkan kepada jamaah lain.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,”kata dia.

Karena itu, Kemenhaj memastikan mekanisme "lunas tunda ganti" tidak lagi diberlakukan. Apabila jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jamaah pilihan PIHK.

photo
Petugas Imigrasi Kerajaan Arab Saudi menyambut kedatangan jamaah calon haji Indonesia kloter terakhir di Makkah Route di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2025). Sebanyak 280 jamaah calon haji kloter 28 atau kloter terakhir asal embarkasi Jakarta - Bekasi langsung diberangkatkan menuju Makkah sebelum ditutupnya akses masuk jamaah haji ke kota suci tersebut. - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi