REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong adanya reformasi regulasi agar pembayaran zakat tidak lagi sebatas pengurangan penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan dapat memotong kewajiban pajak secara langsung (tax credit).
“Ini demi keadilan sehingga umat Islam tidak bayar dua kali, bayar zakat bayar pajak yang dua-duanya adalah lembaga resmi pemerintah,” ujar Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar ke-35 NU Cholil Nafis melalui layanan konferensi virtual yang ditayangkan di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis(3/9/2026).
Cholil menjelaskan dalam forum Bahtsul Masail pada Muktamar di Jombang, Jawa Timur, komisinya berfokus pada pembahasan isu-isu strategis dengan tiga poin utama, yakni terkait keadilan pajak, pemaknaan ulama, serta I’adatun Nadzor.
Forum juga meminta pemerintah tidak terlalu membebani masyarakat dengan retribusi dan pajak yang menumpuk, serta mengecualikan masyarakat kurang mampu atau penerima subsidi dari kewajiban pajak.
Isu kedua berkaitan dengan perumusan nilai-nilai keulamaan. Forum menegaskan ulama yang dimaksud dalam konteks Nahdlatul Ulama adalah Ulamau Asy-Syar’i, yakni sosok yang memiliki kedalaman ilmu keagamaan sekaligus pemahaman mendalam atas dinamika sosial.
Cholil Nafis menyampaikan figur ulama NU tercermin dalam prinsip “al-‘akif ‘ala dinihi wal-‘arif bi hali qawmihi.” Ia menegaskan peran ulama tidak boleh berhenti di ruang kelas.