REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan sound horeg. Desakan tersebut menguat setelah aktivitas sound horeg dikaitkan dengan insiden yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia di sejumlah wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus lalu.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan regulasi setingkat Pergub kini sangat mendesak untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” kata Kiai Ma’ruf, dikutip dari laman resmi MUI Jatim, Kamis (3/9/2026).
Kiai Ma’ruf mengatakan, aktivitas sound horeg saat ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi mengingat dampaknya yang merugikan hingga merenggut nyawa masyarakat. Kiai Ma’ruf mengingatkan kembali sikap lembaganya terkait aktivitas tersebut.
“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” ujar Kiai Ma’ruf.
Lihat postingan ini di Instagram