Sabtu 29 Aug 2026 20:20 WIB

Muktamar NU Putuskan Voting Sebagai Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU telah disepakati untuk dibuat lebih longgar.

Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) saat sidang pleno I di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said (GSHS) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) saat sidang pleno I di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said (GSHS) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG - - Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemungutan suara (voting) sebagai mekanisme untuk menentukan pola pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.

Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh mengatakan forum tetap mengedepankan musyawarah mufakat, namun telah menyiapkan voting apabila kesepakatan tidak tercapai.

Baca Juga

"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat," katanya di Jombang, Sabtu.

Keputusan untuk voting tersebut diambil setelah pembahasan mekanisme pemilihan belum mencapai kesepakatan dalam Sidang Komisi Organisasi dan kembali mengalami dinamika saat pembahasan berlanjut dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Sebelumnya, sidang Komisi Organisasi menghasilkan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU setelah pembahasan mengenai hal tersebut belum menemukan titik temu.

Opsi pertama berupa pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.

Sementara opsi kedua berupa mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih calon yang dinilai layak memimpin NU.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU telah disepakati untuk dibuat lebih longgar sepanjang tetap memenuhi persyaratan inti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Zulfa Mustofa mengatakan tentang pernyataan sikap bersama empat calon lainnya, yakni K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), K.H. Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), K.H. Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan K.H. Abdussalam Shohib (Gus Salam), yang menyepakati pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.

"Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," ujar Zulfa.

Pernyataan tersebut juga memicu dinamika dalam sidang pleno. Setelah itu, Prof Mohammad Nuh menskors sidang dan menyampaikan bahwa pemungutan suara mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung Sabtu malam pukul 19.00 WIB.

Pemungutan suara tersebut akan menggunakan mekanisme perwakilan suara yang diwakili masing-masing ketua PCNU, PWNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi