REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Pembahasan sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung alot. Bahkan, proses persidangan Komisi Organisasi harus diskors.
Sidang dihentikan sementara lantaran sebagian peserta menghendaki agar Ketum PBNU dipilih lewat sistem voting. Tapi, sebagian lainnya mengusulkan agar Ketum PBNU dipilih berdasarkan sistem Alhul Halli wal Abdi (AHWA).
"Jadi sekali lagi untuk memberikan kesempatan kepada seksi atau si persidangan kita skors terlebih dulu," ujar pimpinan sidang, Prof Mohammad Nuh pada Sabtu (29/8/2026) sore.
Jika perdebatan diteruskan, menurut Prof Nuh, perdebatan akan berlangsung lama hingga menabrak waktu Maghrib.
"Sekarang jam 16.49. Hampir pasti nanti ini akan nabrak Maghrib kalau diteruskan. Oleh karena itu kita akan lanjutkan jam 19.00," ucapnya.
Setelah diskors, peserta akan langsung melakukan voting untuk menentukan sistem pemilihan Ketum PBNU, apakah dengan cara voting atau lewat sistem AHWA.
"Kita akan masuk ke wilayah voting jam 19.00. Sekali lagi terima kasih banyak atas kerjasama panjengan semua. Mudah-mudahan ini cara yang terbaik," kata Prof Nuh.
View this post on Instagram