Rabu 29 Jul 2026 03:48 WIB

DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah tak Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri

DPR RI menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri, melainkan menindak penyelenggara perjalanan ilegal.

Rep: antara/ Red: antara
DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri.
DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan penegasan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dirancang untuk mengkriminalisasi jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa.

Kuasa DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam UU PIHU secara spesifik hanya menyasar pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa memiliki izin resmi. Ia menekankan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi individu yang mengajak atau mendampingi keluarga.

Baca Juga

"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," ujar Abdullah dalam keterangan yang disampaikan secara daring.

Instrumen Hukum untuk Efek Jera

Abdullah memaparkan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum penting untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal. Hal ini sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dalam setiap penyelenggaraan ibadah umrah demi melindungi warga negara.

Menurut DPR, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah. "Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," tegasnya.

DPR juga menyampaikan bahwa pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU justru menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah. Aturan ini juga merupakan respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

 

sumber : antara
Berita Lainnya

Rekomendasi