REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang hilang akibat pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesambi agar tidak dapat disalahgunakan maupun memiliki kekuatan hukum.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kota Cirebon Yuto Nasikin di Cirebon, Senin(27/7/2026), mengatakan pihaknya tengah mendata seluruh nomor seri blangko yang hilang sebelum dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kemenag RI.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut agar seluruh nomor seri buku nikah yang dicuri, masuk dalam daftar blokir sehingga dokumen itu otomatis dinyatakan tidak sah apabila diterbitkan atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.“Kalau nanti muncul atau digunakan di masyarakat, secara otomatis buku nikah itu tidak sah secara hukum,”kata dia.
Ia menduga pelaku memang mengincar blangko buku nikah, karena saat beraksi tidak membawa barang elektronik maupun aset berharga lain yang berada di dalam kantor KUA. "Kalau orang yang tidak paham tentang buku nikah, buat apa mencuri buku nikah. Justru kami khawatir dokumen itu disalahgunakan,”ujar dia.
Selain melaporkan kehilangan, Kemenag Kota Cirebon mengusulkan penggantian blangko baru agar pelayanan pencatatan pernikahan di KUA Kesambi tetap berjalan dan tidak mengganggu masyarakat yang telah mendaftarkan pernikahan.
Ia memastikan, kebutuhan pelayanan masih dapat dipenuhi karena Kemenag Kota Cirebon memiliki stok cadangan blangko yang diperkirakan cukup, untuk satu hingga dua bulan ke depan sembari menunggu pengiriman pengganti.
Selain itu, pihaknya telah mengusulkan pemasangan teralis, kamera pengawas (CCTV), serta gerbang tambahan karena lokasi kantor dinilai cukup rawan pada malam hari.