REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terdiri atas pengurus MUI pusat dan daerah, ormas Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ.
Upaya tersebut dinilai harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Bidang Hukum MUI, M Ihsan Tanjung menyampaikan, peserta KUII sepakat bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang secara resmi memasukan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non militer berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.
"Bahwa pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga dan masyarakat," kata Ihsan Tanjung menyampaikan yang telah disepakati peserta KUII kepada Republika, Senin (27/7/2026)
Ia menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut, peserta KUII sepakat untuk mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.