Ahad 12 Jul 2026 14:30 WIB

Cegah Kekerasan di Pesantren, Ini Langkah Ponpes Al-Hamidiyah Depok

Ponpes Al-Hamidiyah hadirkan ruang pendampingan bagi santri yang alami tekanan emosio

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
ILUSTRASI Santri pesantren
Foto: EPA/Fully Handoyo
ILUSTRASI Santri pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hamidiyah Depok menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang telah diterapkan sejak 2023, bahkan sebelum dicanangkannya Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak.

Komitmen itu kembali ditegaskan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Ponpes Al-Hamidiyah, Depok, Ahad (12/7/2026). Pesantren tersebut bahkan dipercaya menjadi lokasi pencanangan gerakan nasional yang digagas pemerintah tersebut.

Baca Juga

Kepala Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah, Prof Oman Faturrahman, mengatakan pihaknya menyambut baik gerakan tersebut karena sejalan dengan langkah yang telah dibangun pesantren selama beberapa tahun terakhir. Menurut dia, upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman telah menjadi komitmen Al-Hamidiyah sejak awal.

"Kami amat sangat mendukung gerakan ini karena ini merupakan komitmen kami sejak awal. Sejak 2023, mudah-mudahan ini menjadi inspirasi bagi pesantren di seluruh Indonesia," ujar Prof Oman saat sambutannya dalam peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Ponpes Al Hamadiyah, Depok, Ahad (12/7/2026).

Prof Oman menjelaskan, sejak 2023 Yayasan Pesantren Al-Hamidiyah telah menerbitkan Peraturan Direktur Utama tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di lingkungan yayasan. Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh warga pesantren, baik santri maupun tenaga pendidik.

"Yang menandatangani bukan saya sebagai Kepala Pengasuh, tetapi langsung Direktur Utama Yayasan sebagai bentuk komitmen kelembagaan," ucapnya.

Melalui pedoman tersebut, Pesantren Al-Hamidiyah melarang segala bentuk kekerasan. Larangan itu mencakup kekerasan verbal, fisik, seksual, hingga kekerasan digital.

Berita Lainnya

Rekomendasi