REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan angka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta yang diusulkan pemerintah bukan merupakan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji.
Menurut Dahnil, angka tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan haji berdasarkan perhitungan biaya riil yang masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. Adapun besaran yang dibayar jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) baru akan ditentukan setelah pembahasan selesai.
"Jangan sampai nanti publik menganggap ini sudah gol Rp 107 juta atau sudah final akan ditanggung 60-40 persen. Ini masih dalam skema pembahasan dan ini masih dalam skema usulan," ujar Dahnil dalam wawancara khusus bersama tim Republika.co.id di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan usulan BPIH 2027 dipicu meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji. Selain pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi, biaya layanan di Arab Saudi juga mengalami kenaikan.
Menurut Dahnil, asumsi nilai tukar dolar AS yang digunakan dalam perhitungan naik dari sekitar Rp 16 ribu menjadi Rp 17.500 per dolar. Sementara kurs riyal Saudi juga meningkat menjadi sekitar Rp 4.666 per SAR.
View this post on Instagram