REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang sekaligus mencegah penyebaran budaya LGBTQ.
Menurut Abu, penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.
"Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami," ujar Abu dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, penyuluh agama bertugas memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, dan berbagai forum keagamaan lainnya.
Selain itu, penyuluh agama diharapkan memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. Mereka juga berperan memberikan pendampingan kepada keluarga dan masyarakat melalui pendekatan yang dialogis, humanis, serta sesuai dengan kondisi sosial di lapangan.
Menurut Abu, penyuluh agama juga berkewajiban menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, secara argumentatif dengan tetap mengedepankan cara yang santun dan persuasif.