Rabu 08 Jul 2026 08:43 WIB

Penyuluh Agama Jadi Ujung Tombak Pencegahan LGBTQ, Kemenag Siapkan Materi yang Mudah Dipahami

Penyusunan materi bertujuan untuk menguatkan penyuluh agama dalam mengedukasi warga.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, melaporkan, hingga 2024, Kemenag telah menyalurkan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah kepada 8.092 madrasah.
Foto: Dok. Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, melaporkan, hingga 2024, Kemenag telah menyalurkan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah kepada 8.092 madrasah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang sekaligus mencegah penyebaran budaya LGBTQ.

Baca Juga

Menurut Abu, penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.

"Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami," ujar Abu dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, penyuluh agama bertugas memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, dan berbagai forum keagamaan lainnya.

Selain itu, penyuluh agama diharapkan memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. Mereka juga berperan memberikan pendampingan kepada keluarga dan masyarakat melalui pendekatan yang dialogis, humanis, serta sesuai dengan kondisi sosial di lapangan.

Menurut Abu, penyuluh agama juga berkewajiban menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, secara argumentatif dengan tetap mengedepankan cara yang santun dan persuasif.

photo
Warga menandatangani kain putih saat kampanye dan deklarasi anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Padang, Sumatera Barat, Ahad (21/6/2026). Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengajak seluruh masyarakat dalam aksi deklarasi anti LGBT dengan menandatangani kain putih sepanjang satu kilometer dan berkomitmen menindak pelaku dengan hukum adat serta membasmi atau mengusirnya dari tanah Minang. - (ANTARA FOTO/Fitra Yogi)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi