Selasa 07 Jul 2026 18:44 WIB

Nilai Manfaat Diusulkan 60 Persen untuk Turunkan Biaya Haji 2027, Ini Saran dari MUI

Sumber nilai manfaat harus berasal dari dana milik calon jamaah yang berangkat.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal.
Foto: ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menilai usulan Kementerian Haji dan Umrah agar komposisi pembiayaan haji diubah menjadi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dibayar jamaah memungkinkan diterapkan. Namun, ia mengingatkan, sumber nilai manfaat tersebut harus benar-benar berasal dari dana milik calon jamaah yang berangkat, bukan mengurangi hak jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list).

"Ya bagus selama memang dari hasil manfaatnya ada dari calon jamaah haji, bukan dari bagi hasil waiting list," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji. Jika pada musim haji sebelumnya sekitar 61 persen biaya dibayar jamaah dan 39 persen berasal dari nilai manfaat dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka untuk tahun depan Kemenhaj mengusulkan komposisinya dibalik menjadi sekitar 40 persen dibayar jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat.

Menanggapi anggapan bahwa pembiayaan haji seharusnya tidak disubsidi karena ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu (istithaah), Kiai Cholil menegaskan, selama ini sebenarnya tidak ada subsidi dari pemerintah dalam biaya penyelenggaraan haji.

Menurut dia, nilai manfaat yang digunakan untuk menutup biaya haji berasal dari hasil pengembangan dana setoran jamaah selama masa antrean. Karena itu, dana tersebut pada hakikatnya tetap merupakan milik jamaah.

"Sebenarnya di dalam ongkos haji itu tidak ada subsidi, karena itu milik dia sendiri. Proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau sudah pakai virtual account, ya tidak ada subsidi,”kata dia.

photo
Pengasuh Ponpes Amanah Cendekia Depok, KH Cholil Nafis - (Havid Al Visky / Republika)

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi