Selasa 07 Jul 2026 14:36 WIB

Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Harus Jadi Kerja Sistematis Kemenag

Para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafii
Foto: kemenag
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafii

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menilai bahwa upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral. Sikap Kementerian Agama (Kemenag) harus diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Wamenag Romo Syafi’i mengatakan, dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kemenag. Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin). Tujuannya membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.

Baca Juga

"Bimbingan perkawinan juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar," kata Wamenag Romo Syafi’i melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, yang kedua, memberdayakan penyuluh agama pada Kantor Urusan Agama (KUA). Para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan dalam upaya deteksi dini di tingkat akar rumput untuk memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.

Ketiga, membina keluarga sakinah melalui KUA. Ini bisa dilakukan melalui pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga bisa menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.

Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Ini bisa dilakukan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, dan moderasi beragama, serta  pendidikan seksualitas berbasis agama.

“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag Romo Syafi’i.

photo
Musisi yang menyatakan dukungan untuk LGBT. - (REPUBLIKA)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi