Saturday, 4 Safar 1448 / 18 July 2026

Saturday, 4 Safar 1448 / 18 July 2026

Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar

Selasa 07 Jul 2026 14:29 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Kupang memusnahkan BMN hasil penindakan Juli 2025 hingga April 2026, Kamis (2/7/2026).

Bea Cukai Kupang memusnahkan BMN hasil penindakan Juli 2025 hingga April 2026, Kamis (2/7/2026).

Foto: Bea Cukai
Barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga April 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang, Kamis (2/7/2026).

"Pemusnahan ini wujud komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak penerimaan negara," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron dalam keterangan, Selasa (7/7/2026). 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dikumpulkan selama periode Juli 2025 hingga April 2026. Total perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 1.567.652.330. 

Melalui operasi penindakan ini, Bea Cukai Kupang berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir Rp 1.029.125.155. Komoditas yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan dimusnahkan adalah 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman keras dan 21 bal pakaian bekas (balepress).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Metode ini bertujuan merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang tersebut, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak mana pun. 

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, para Pengusaha Jasa Titipan (PJT) di Kota Kupang dan sekitarnya, serta dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Machbub menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan penuh dari jajaran penegak hukum. "Pemusnahan ini menjadi pesan tegas, pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal," ujarnya. 

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi terbukti sangat efektif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah masuknya barang larangan, khususnya pakaian bekas, yang dinilai dapat mematikan industri tekstil di dalam negeri.

Machbub juga mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia. 

Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal sangat dibutuhkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat serta demi melindungi stabilitas perekonomian nasional. 

"Mari kita ciptakan iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, dan ekonomi yang kuat untuk Indonesia yang lebih maju," tutupnya.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA