REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. PUI menilai dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional dari aspek sosial, budaya, dan moral.
Ketua Umum DPP PUI Raizal Arifin mengatakan, tantangan pertahanan negara pada era modern tidak lagi hanya berupa ancaman militer, tetapi juga berbagai pengaruh yang dapat melemahkan ketahanan keluarga, karakter generasi muda, dan nilai-nilai kebangsaan.
"Keputusan pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam peta ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pertahanan negara dipahami secara lebih utuh. Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral masyarakat, keluarga, pendidikan, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa," ujar Raizal dalam keterangan tertulisnya, Ahad (5/7/2026).
Menurut PUI, pengaturan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Sejalan dengan amanat Muktamar PUI, organisasi ini memandang penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, pembinaan generasi muda, dan pembangunan akhlak mulia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Karena itu, PUI mendukung setiap kebijakan negara yang bertujuan memperkuat institusi keluarga dan menjaga nilai-nilai moral bangsa.