REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengupayakan agar calon jamaah haji tidak terbebani meskipun terdapat potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat meningkatnya sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.
"Intinya kami berusaha tidak memberatkan jamaah kita. Angka kenaikan (biaya haji) kemungkinan besar ada, tetapi kami upayakan agar, kalaupun terjadi kenaikan, tidak sampai memberatkan jamaah," ujar Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu pekan lalu (4/7/2026).
Menhaj Irfan mengatakan potensi kenaikan BPIH dipicu oleh meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji, mulai dari nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga kenaikan tarif berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Pemerintah Arab Saudi juga mengubah skema layanan Kategori D sehingga seluruh layanan dialihkan ke Kategori C. Kebijakan tersebut secara otomatis meningkatkan biaya penyelenggaraan haji.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI selanjutnya akan membahas pedoman penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
View this post on Instagram