Jumat 03 Jul 2026 07:25 WIB

Uhamka Perkuat Tata Kelola Koperasi Syariah Berbasis Maqasid Syariah

Kompas bisnis lembaga keuangan mikro syariah harus selaras maqasid syariah.

Dosen FEB Uhamka yang juga Wakil Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Faozan Amar.
Foto: ist
Dosen FEB Uhamka yang juga Wakil Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Faozan Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penguatan tata kelola menjadi salah satu kunci agar koperasi syariah mampu berkembang secara profesional tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat. Berangkat dari semangat tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas dengan tema "Manajemen Strategik Berbasis Maqasid Syariah" di Leuwiliang, Bogor, kemarin.

Sebanyak 25 orang peserta berasal dari kalangan pengelola, manajemen, dan staf operasional KSPPS Khairu Ummah Mitra Ummat. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi Uhamka dalam memperkuat ekonomi syariah di tingkat akar rumput, dan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola lembaga keuangan syariah yang akuntabel, profesional, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariat.

Baca Juga

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uhamka Faozan Amar, yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa keberhasilan koperasi syariah tidak semata-mata diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh. Lebih dari itu, mesti ada maslahat dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

"Melalui pelatihan ini, kami ingin mereorientasi kompas bisnis lembaga keuangan mikro syariah agar kembali pada hakikat Maqasid Syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta umat. Indikator kinerja koperasi syariah tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan aset, melainkan dari seberapa besar kemaslahatan dan dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, seperti para pedagang kecil," ujar Faozan Amar menjelaskan, dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (3/7/2026).

Berita Lainnya

Rekomendasi