Kamis 02 Jul 2026 14:27 WIB

Kemenag-Baznas Siapkan Regulasi UPZ Masjid, Dana Zakat Rumah Ibadah tak Perlu Lagi Disetor

Baznas menyiapkan strategi penguatan literasi zakat.

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (17/3/2026). UPZ Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras atau setara dengan uang Rp50.000 per jiwa. Layanan dibuka setiap hari selama Ramadan hingga malam takbiran guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban. Layanan zakat di Masjid Istiqlal ini mulai ramai, terutama sejak H-10 hingga mendekati malam takbiran nanti. Zakat fitrah yang terkumpul selanjutnya didistribusikan melalui lembaga keagamaan, seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), majelis taklim, yayasan Islam, dan lainnya, untuk disalurkan kepada para mustahik.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (17/3/2026). UPZ Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras atau setara dengan uang Rp50.000 per jiwa. Layanan dibuka setiap hari selama Ramadan hingga malam takbiran guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban. Layanan zakat di Masjid Istiqlal ini mulai ramai, terutama sejak H-10 hingga mendekati malam takbiran nanti. Zakat fitrah yang terkumpul selanjutnya didistribusikan melalui lembaga keagamaan, seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), majelis taklim, yayasan Islam, dan lainnya, untuk disalurkan kepada para mustahik.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah mengkaji regulasi pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid, guna memberikan kemudahan dalam penyaluran manfaat kepada masyarakat.

“Kami menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik di wilayahnya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu(1/7/2026).

Baca Juga

Menurut Arsad, aturan yang sedang disusun akan menjadi pijakan agar Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, regulasi dirancang untuk memperkuat peran masjid yang tidak hanya menjadi pusat ritual, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan sosial, ekonomi, dan pendidikan umat.

“Dengan demikian, dana tersebut tidak perlu terlebih dahulu disetorkan kepada Baznas. Namun demikian, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar pengelolaan zakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Arsad menjelaskan, skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerima sekaligus memperkuat fungsi sosial masjid sebagai pusat pelayanan keagamaan, pemberdayaan umat, dan penguatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

photo
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat - (Dok Kemenag)

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi