REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah mengkaji regulasi pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid, guna memberikan kemudahan dalam penyaluran manfaat kepada masyarakat.
“Kami menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik di wilayahnya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu(1/7/2026).
Menurut Arsad, aturan yang sedang disusun akan menjadi pijakan agar Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, regulasi dirancang untuk memperkuat peran masjid yang tidak hanya menjadi pusat ritual, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan sosial, ekonomi, dan pendidikan umat.
“Dengan demikian, dana tersebut tidak perlu terlebih dahulu disetorkan kepada Baznas. Namun demikian, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar pengelolaan zakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Arsad menjelaskan, skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerima sekaligus memperkuat fungsi sosial masjid sebagai pusat pelayanan keagamaan, pemberdayaan umat, dan penguatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.