REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membagikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk menghindari penawaran badal haji fiktif menyusul terungkapnya praktik tercela tersebut pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026
Badal haji merupakan proses pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan kembali.
Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid di Makkah, Arab Saudi, Kamis(11/6/2026), mengatakan syarat utama untuk dapat melakukan badal haji adalah pihak pelaksana atau yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Selain itu pembadal haji juga wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi, seperti mengajukan tasreh atau surat izin haji hingga diterbitkannya Kartu Nusuk.
Untuk mendapatkan tasreh haji tersebut, seseorang harus mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta lebih.“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,”ujar Harun.
Harun mengakui saat ini Kemenhaj RI masih membebaskan siapapun untuk dapat meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji. Hal ini khususnya berlaku bagi masyarakat yang hendak membadalhajikan keluarganya yang tidak termasuk sebagai jamaah haji pada tahun berjalan.