Rabu 10 Jun 2026 07:22 WIB

Kemenhaj Beberkan Daftar KBIHU yang Langgar Aturan Dam Haji, Ada yang tak Mau Mengembalikan

Jamaah haji Indonesia yang membayar dam Nusuk harus disalurkan lewat Adahi.

Rep: Fernan Rahadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha
Foto: Kemenhaj
Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan sejumlah pelanggaran pembayaran dam Nusuk yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Para KBIHU ini bekerja sama dengan mukimin menarik dam dari jamaah haji tanpa disetor ke Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang juga Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan. Sebagian KBIHU berhasil menarik uang tersebut dari mukimin dan telah diserahkan ke Adahi. Meski demikian, Ichsan mengungkapkan, ada juga KBIHU yang tidak kooperatif.

Baca Juga

Misalnya, kata Ichsan, KBIHU inisial AU dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). "KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Ichsan saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ichsan, penertiban pembayaran dam ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah Kemenhaj. Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk Adahi sebagai lembaga resmi bagi jamaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia yang membayar dam di Tanah Suci.

Karena itu, kata Ichsan, bagi jamaah haji Indonesia yang membayar dam Nusuk di Tanah Suci, harus disalurkan lewat Adahi sebagai lembaga resmi. Namun praktiknya, banyak KBIHU bekerja sama dengan mukimin yang justru melanggar aturan tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari dam yang dibayarkan oleh jamaah haji.

photo
Jamaah haji melempar jumrah aqobah di Jamarat, Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (27/5/2026). Lempar jumrah aqobah pada 10 Zulhijah merupakan salah satu wajib haji yang dilakukan sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. - (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)

 

sumber : MCH 2026
Berita Lainnya

Rekomendasi