REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka kemungkinan membawa sejumlah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Dam, badal haji, kurban hingga penyusupan Jamaah nonprosedural ke ranah pidana. Langkah tegas itu ditempuh setelah upaya pembinaan secara persuasif dan mediatif terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) tidak diindahkan.