Selasa 09 Jun 2026 21:50 WIB

Kemenhaj Siapkan Jalur Pidana, Terungkap Modus Penipuan Dam dan Badal Haji hingga Rp 1,4 Miliar  

Kemenhaj akan meneruskan temuan-temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Harun Al Rasyid saat berbincang dengan Republika, Rabu (27/1/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Harun Al Rasyid saat berbincang dengan Republika, Rabu (27/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka kemungkinan membawa sejumlah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Dam, badal haji, kurban hingga penyusupan Jamaah nonprosedural ke ranah pidana. Langkah tegas itu ditempuh setelah upaya pembinaan secara persuasif dan mediatif terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) tidak diindahkan.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi