REPUBLIKA.CO.ID, Apakah seseorang yang mengalami ejakulasi saat bercumbu dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan badan sudah termasuk berzina? Pertanyaan ini muncul di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang terlanjur melakukan perbuatan yang mendekati zina.
Pertanyaan serupa diajukan seorang pria kepada pendiri Rumah Fikih, Ustadz Ahmad Sarwat. Pria tersebut mengaku telah melakukan petting atau bercumbu dengan seorang rekan kerja yang telah bersuami saat dirinya sedang bertugas di luar negeri. Meski tidak terjadi penetrasi atau hubungan seksual, ia mengalami ejakulasi dan kemudian menyesali perbuatannya.
Menanggapi hal itu, Ustadz Sarwat menjelaskan bahwa perbuatan petting dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah tetap termasuk perbuatan yang diharamkan dan masuk dalam kategori zina atau mendekati zina.
"Petting yang anda lakukan itu sudah termasuk kategori zina atau mendekati zina. Dan sekedar mendekati zina sudah diharamkan oleh Allah SWT di dalam Alquran," ujar Ustadz Sarwat dikutip dari Rumah Fikih, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Islam tidak hanya melarang hubungan seksual di luar nikah, tetapi juga segala perbuatan yang mengarah kepada zina. Ia mengutip firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Menukil Tafsir Tahlili Alquran Kemenag, dijelaskan bahwa dalam ayat ini
Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.