Kamis 28 May 2026 18:54 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Pengasuh Pesantren di Pekalongan Lecehkan Santriwati Sejak 2008

Mantan santriwati yang dilecehkan ada yang sudah berusia di atas 30 tahun.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pelecehan seksual
Foto: Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN – Abdul Khalim Fadlun (54 tahun), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di ponpesnya sejak 2008. Hal itu diungkap Ahmad Fauzi, kuasa hukum enam santriwati terduga korban kekerasan seksual oleh Abdul. 

Fauzi mengatakan, keenam terduga korban yang kini didampinginya berusia antara 17-33 tahun. Mereka semua merupakan mantan santriwati di Ponpes Padang Ati. Menurut keterangan yang dihimpun Fauzi, Abdul telah melakukan kekerasan seksual kepada para kliennya sejak 2008.

 

“Rentang waktu kejadiannya itu 2008 sampai 2025. Jadi cukup lama. Dan yang enam orang itu kan mantan santri semua,” kata Fauzi ketika dihubungi, Kamis (28/5/2026). 

 

Dia mengungkapkan, Abdul telah melakukan kekerasan seksual secara verbal dan fisik. “Untuk modusnya banyak. Pertama, ada yang disuruh mijitin, kemudian dirayu-rayu,” ujarnya. 

 

Menurut Fauzi, keenam terduga korban yang didampinginya mengaku belum pernah disetubuhi oleh Abdul. “Tapi mereka diraba-raba, dicium, begitu,” ucapnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement