REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara menanggapi polemik pembelian hewan qurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).
MUI menyatakan pembelian hewan qurban oleh Presiden melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam. Langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (27/5/2026).
Prof Niam, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa model pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menambahkan, dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.
Oleh karena itu, qurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.




