REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden menuai perbincangan publik. Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin menegaskan bahwa kurban yang dibiayai dari APBN tidak terhitung sebagai ibadah kurban pribadi, melainkan lebih tepat disebut sedekah atau hibah untuk masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Kiai Nur Salikin saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan pembelian 1.098 ekor sapi oleh Presiden menggunakan APBN dengan anggaran mencapai Rp 100 miliar.
“Tidak, jadinya ya hibah atau pemberian saja,” ujar Kiai Nur Salikin saat dihubungi Republika, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, dalam tradisi fikih Islam memang terdapat contoh pemimpin menyembelih hewan kurban menggunakan dana Baitul Mal. Namun, hal tersebut tidak menggugurkan ibadah kurban atas nama pribadi.
“Rasul pernah melakukan kurban dari dana Baitul Mal (syaratnya memang Baitul Mal sedang banyak uangnya), tapi itu tidak bisa menggugurkan kurban atas nama pribadi. Ibaratnya itu hanya sedekah,” ucapnya.
Ia mengutip penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj juz 9 halaman 368 yang menyebutkan:
وأن للإمام الذبح عن المسلمين من بيت المال إن اتسع
Artinya: “Dan bahwa imam/pemimpin boleh menyembelih kurban atas nama kaum Muslimin dari dana Baitul Mal, apabila dananya lapang".
Kiai Nur Salikin menjelaskan, kurban yang dilakukan pemerintah lebih tepat dipahami sebagai bentuk syiar Idul Adha sekaligus sedekah kepada fakir miskin.
“Kurban presiden itu menjadi sedekah, bukan menggugurkan kurban. Fungsinya sebagai syiar Idul Adha dan sedekah ke fakir miskin,” katanya.
Meski demikian, Kiai Nur Salikin menilai penggunaan anggaran negara untuk kurban tetap harus mempertimbangkan kondisi bangsa dan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
“Boleh tidak dilakukan: tergantung keadaan negara dan maslahatnya seperti apa. Banyak keperluan yang lebih mendesak daripada kurban,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Shofiyullah Muzammil menjelaskan bahwa terdapat empat syarat utama agar ibadah kurban sah secara syariat.
Pertama, hewan kurban harus dimiliki secara sempurna (milkut taam) tanpa ada hak pihak lain di dalamnya. Kedua, adanya niat berkurban karena Allah SWT. Ketiga, hewan harus cukup umur dan sehat. Keempat, penyembelihan dilakukan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.
“Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukumnya jadi sedekah,” ujar Kiai Shofiyullah.
Ia menjelaskan, dalam konteks APBN, Presiden bertindak sebagai pengelola dana rakyat, bukan pemilik pribadi atas anggaran tersebut.
“Kalau Prabowo bertindak atas nama Presiden/Pemimpin/Imam maka dia disebut musharrif/pengelola bukan pemilik,” ucapnya.
Karena itu, penggunaan APBN diperbolehkan selama ditujukan untuk kemaslahatan rakyat serta sesuai aturan yang berlaku, termasuk masuk dalam program pemerintah dan mendapat persetujuan DPR. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan dana negara tidak boleh diniatkan untuk kepentingan ibadah pribadi.
“Presiden harus niat sebagai musharrif untuk kemaslahatan rakyat, jangan untuk niat pribadi. Kalau niat kurban dengan dana APBN untuk pribadi itu namanya ghulul alias menyalahgunakan uang rakyat dan itu haram hukumnya. Wallahu a’lam,” kata Kiai Shofiyullah.
View this post on Instagram




