Senin 25 May 2026 11:12 WIB

Non-Muslim Diberi Daging Kurban, Bolehkah?

Apakah boleh membagikan daging kurban ke fakir miskin yang tak beragama Islam?

ILUSTRASI Pembagian daging kurban
Foto: Dok Republika
ILUSTRASI Pembagian daging kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari lagi, umat Islam akan menyambut datangnya Idul Adha 1447 H/2026 M. Kurban menjadi ibadah yang khas dalam hari raya ini.

Islam mengajarkan bahwa ibadah kurban dapat mendekatkan diri pelakunya (shohibul qurban) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebab, inilah bentuk kepasrahan yang tulus dari seorang hamba kepada-Nya. 

Baca Juga

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ

"Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu" (QS al-Hajj: 37).

Khususnya dalam momen Idul Adha, kurban memiliki keutamaan tersendiri. Orang yang berkurban akan memperoleh pahala berkali-kali lipat.

Bahkan, setiap rambut hewan kurban yang disembelih akan menjadi kebaikan bagi shohibul qurban.

Rasulullah SAW menyatakan, setiap helai rambut dan bulu hewan kurban itu dihitung pahala bagi orang yang berkurban.

وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَارَسُوْلَ اللَّهِ مَاهَذِهِ هِ الْاَضَاحِى؟ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيْكُمْ اِبْرَاهِيْمَ قَالُوْا: فَمَالَنَافِيْهَايَارَسُوْلَ اللَّهِ ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ .قَالُوْا : فَاللصُّوْفُ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنَ الصُّوْفِ حَسَنَةٌ.

Zaid bin Arqam berkata, “Sahabat Rasulullah SAW berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah kurban-kurban ini.'

Nabi bersabda, 'Ini adalah sunnah bapak kalian Ibrahim.'

Sahabat bertanya, 'Apakah ganjarannya bagi kami dalam kurban itu, wahai Rasulullah?'

Nabi bersabda, 'Setiap rambut merupakan kebaikan.'

Sahabat kembali bertanya:, 'Lalu, kalau bulu?'

beliau bersabda, 'Dengan setiap helai rambut dan bulu adalah kebaikan'" (HR Ibnu Majah dan Hakim).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Distribusi daging kurban

Dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Islam memberikan aturan perihal pembagian daging kurban. Dalam surah al-Hajj ayat ke-36, Allah berfirman:

… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya, “… maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa penerima daging kurban mencakup orang-orang yang meminta dan juga mereka yang tidak meminta-minta tetapi membutuhkan bantuan.

Penjelasan yang sama juga terdapat dalam hadis Rasulullah SAW. Di antaranya adalah hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا

“Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak. Berikan untuk makan (orang lain), dan simpanlah’” (HR Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi).

Hadis di atas menjelaskan, daging kurban boleh dimakan sendiri oleh shohibul qurban, dibagikan kepada orang lain, dan disimpan.

Memang, tidak ada nash yang sarih (tegas) yang mengatur ihwal berapa bagian yang diberikan kepada fakir miskin dan berapa pula bagian yang diambil shohibul qurban.

Bagaimanapun, menurut para ulama, sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya, Fiqh as-Sunnah, pihak shohibul qurban berhak menerima sepertiga dari total daging hewan kurban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement