Saturday, 1 Rabiul Akhir 1448 / 12 September 2026

Saturday, 1 Rabiul Akhir 1448 / 12 September 2026

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin 25 May 2026 10:58 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Magelang bersama Satpol PP Purworejo serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan menindak rokok ilegal di wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Selasa (19/5/2026).

Bea Cukai Magelang bersama Satpol PP Purworejo serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan menindak rokok ilegal di wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Selasa (19/5/2026).

Foto: Bea Cukai
Modus peredaran rokok ilegal semakin berkembang.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO - Bea Cukai Magelang bersama Satpol PP Purworejo serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan menindak rokok ilegal di wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Selasa (19/5/2026). Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 13.292 batang rokok berbagai merk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang, Hariyanto mengatakan penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan modus yang semakin berkembang.

“Sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta dukungan informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.

Sinergi itu juga merupakan implementasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Seperti diketahui, bahwa salah satu penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah untuk kegiatan penegakan hukum di bidang cukai. Dengan menekan rokok ilegal yang beredar, penerimaan negara dari sektor cukai akan meningkat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Hariyanto.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA