Kamis 21 May 2026 08:39 WIB

BPKH Pastikan Dana Haji tak Dikelola dengan Skema Ponzi

Saat ini dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp183 triliun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Satria K Yudha
Petugas memeriksa kondisi kesehatan jamaah calon haji di Grand El-Hajj Asrama Haji Banten, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/4/2026).  Asrama haji tersebut mulai beroperasi perdana tahun ini dengan melayani sebanyak 9.192 calon haji asal Provinsi Banten yang terbagi dalam 24 kelompok terbang (kloter) mulai 21 April hingga 18 Mei 2026.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa kondisi kesehatan jamaah calon haji di Grand El-Hajj Asrama Haji Banten, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/4/2026). Asrama haji tersebut mulai beroperasi perdana tahun ini dengan melayani sebanyak 9.192 calon haji asal Provinsi Banten yang terbagi dalam 24 kelompok terbang (kloter) mulai 21 April hingga 18 Mei 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira memastikan pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH tidak menggunakan skema ponzi atau praktik “gali lubang tutup lubang”. Menurut dia, dana setoran calon jamaah haji tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jamaah lain.

Acep menjelaskan, skema Ponzi biasanya terjadi ketika dana dari pendaftar baru dipakai untuk membiayai keberangkatan peserta lama. Ia mencontohkan kasus biro perjalanan umrah bermasalah seperti First Travel.

Baca Juga

“Ponzi itu misalnya ada orang daftar haji atau umrah, uangnya enggak tahu dipakai apa, habis, lalu cari lagi pendaftar baru,” ujar Acep dalam acara BPKH Connect di Semarang, Rabu (20/5/2026).

Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi dalam pengelolaan dana haji oleh BPKH. “BPKH tidak pernah memberangkatkan orang menggunakan uang jamaah lain. Yang dipakai untuk berangkat itu uang dia sendiri. Jadi enggak ada setoran awal si A dipakai untuk memberangkatkan si B. Saya pastikan itu enggak ada,” ucapnya.

Dia menambahkan jika ada skema ponzi di dalam tubuh BPKH, pasti ditemukan oleh Bank BPS BPIH, audit internal BPKH sendiri, Dewan Pengawas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi VIII.

Acep mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana haji untuk subsidi biaya haji merupakan kebijakan pemerintah bersama DPR agar masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement