REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira memastikan pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH tidak menggunakan skema ponzi atau praktik “gali lubang tutup lubang”. Menurut dia, dana setoran calon jamaah haji tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jamaah lain.
Acep menjelaskan, skema Ponzi biasanya terjadi ketika dana dari pendaftar baru dipakai untuk membiayai keberangkatan peserta lama. Ia mencontohkan kasus biro perjalanan umrah bermasalah seperti First Travel.
“Ponzi itu misalnya ada orang daftar haji atau umrah, uangnya enggak tahu dipakai apa, habis, lalu cari lagi pendaftar baru,” ujar Acep dalam acara BPKH Connect di Semarang, Rabu (20/5/2026).
Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi dalam pengelolaan dana haji oleh BPKH. “BPKH tidak pernah memberangkatkan orang menggunakan uang jamaah lain. Yang dipakai untuk berangkat itu uang dia sendiri. Jadi enggak ada setoran awal si A dipakai untuk memberangkatkan si B. Saya pastikan itu enggak ada,” ucapnya.
Dia menambahkan jika ada skema ponzi di dalam tubuh BPKH, pasti ditemukan oleh Bank BPS BPIH, audit internal BPKH sendiri, Dewan Pengawas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi VIII.
Acep mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana haji untuk subsidi biaya haji merupakan kebijakan pemerintah bersama DPR agar masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji.
View this post on Instagram




