REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aqsa Working Group (AWG) mengecam sekeras-kerasnya tindakan Zionis Israel yang mencegat, menyerang, dan menangkap para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan menuju Gaza. Tindakan brutal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, kebebasan pers, dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Ketua Presidium AWG, Anshorullah mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik yang tegas dan nyata guna melindungi warga negara Indonesia serta membawa kasus ini ke forum internasional. Langkah diplomatik itu antara lain dengan segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) sebagai bentuk protes keras atas serangan dan penangkapan ilegal itu.
"AWG mengecam sekeras-kerasnya penangkapan dan intimidasi terhadap relawan kemanusiaan serta jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla," kata Anshorullah kepada Republika, Senin (18/5/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut ilegal karena dilakukan di perairan internasional dan bertentangan dengan hukum laut internasional serta prinsip kebebasan navigasi