Selasa 12 May 2026 16:08 WIB

Jangan Asal Ambil Foto dan Video di Tanah Suci, Bisa Kena Denda Hingga Rp 2 Miliar

Pelanggaran terhadap aturan privasi di Arab Saudi dapat berujung pada proses hukum.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 Daerah Kerja (Daker) Madinah, Khalilurrahman (kiri) saat memimpin apel di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).
Foto: Media Center Haji 2026
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 Daerah Kerja (Daker) Madinah, Khalilurrahman (kiri) saat memimpin apel di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).

Oleh: Fernan Rahadi, dari Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Jamaah haji Indonesia diimbau untuk tidak sembarangan mengambil foto atau merekam video warga Arab Saudi tanpa izin.

Pelanggaran terhadap aturan privasi di negara tersebut dapat berujung pada proses hukum, termasuk ancaman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar 500 ribu riyal Saudi atau setara lebih dari Rp 2 miliar.

Baca Juga

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, usai memimpin apel pagi di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).

“Karena di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam orang lain, apalagi yang berlainan jenis, tanpa izin,” ujar Khalilurrahman kepada Media Center Haji.

Menurut dia, baik jamaah maupun petugas haji Indonesia yang diketahui mengambil gambar seseorang tanpa persetujuan dapat ditindak oleh aparat keamanan setempat.

“Itu dapat berdampak pada keselamatan yang bersangkutan. Mereka bisa diamankan oleh askar di Madinah maupun Makkah,” katanya.

Peringatan serupa disampaikan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin.

Ia mengungkapkan, terdapat seorang jamaah haji Indonesia yang sempat ditangkap polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa izin.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak memiliki niat jahat. Namun kasusnya tetap diteruskan ke Niabah Amah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” ujar Masbukhin.

Menurut dia, meskipun pelaku akhirnya dapat dibebaskan, proses hukum tetap berjalan apabila korban melaporkan hak privasinya telah dilanggar.

Masbukhin menegaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi yang melindungi privasi setiap individu.

“Penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda 500.000 riyal Saudi, sekitar dua miliar rupiah,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.

“Mari kita berhati-hati mematuhi aturan di Arab Saudi, menghormati adat istiadat, serta menjaga privasi warga setempat. Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai ridha Ilahi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement