REPUBLIKA.CO.ID,Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai menyiapkan diri untuk menyembelih hewan kurban. Namun, di tengah spirit berkurban ini, muncul pertanyaan soal mana yang harus didahulukan antara berkurban atau membayar utang.
Dalam e-book Fikih Kontemporer Terkait Kurban karya Ustadz Oni Sahroni dijelaskan bahwa hukum mendahulukan utang atau kurban bergantung pada kondisi utang seseorang.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan beberapa rincian penting yang perlu dipahami umat Islam agar tidak keliru mengambil keputusan.
Pertama, menurut dia, jika utang sudah jatuh tempo dan wajib segera dibayar, maka melunasi utang harus didahulukan daripada berkurban. Sebab, menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu termasuk bentuk kezaliman.
Ustadz Oni mengutip hadits berikut:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Menunda-nunda pembayaran oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Jamaah)
Contohnya seperti seseorang yang memiliki kewajiban cicilan rumah atau utang lain yang sudah masuk waktu pembayaran. Namun, berbeda halnya jika utang tersebut belum jatuh tempo. Dalam kondisi ini, berkurban tetap dianjurkan karena pelaksanaan kurban tidak mengabaikan kewajiban membayar utang.
"Saat utangnya belum jatuh tempo maka berkurban itu menjadi tuntunan karena berkurban tidak melalaikan kewajibannya," kata Ustadz Oni.