REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Otoritas Keamanan Haji menangkap 10 orang penduduk berkewarganegaraan Sudan, Mesir, dan Yaman. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan haji dengan mencoba memasuki Makkah dan tinggal di sana tanpa izin haji.
Otoritas keamanan menangkap mereka dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka. Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara Arab Saudi dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji untuk musim Haji 2026 serta bekerja sama dengan otoritas terkait guna memastikan keamanan dan keselamatan para jamaah.
Direktorat tersebut menegaskan bahwa para pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai hukum. Direktorat juga menyerukan agar pelanggaran dilaporkan dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya di Kerajaan.




