Kamis 07 May 2026 06:17 WIB

Otoritas Saudi Kembali Tangkap 10 WNA Terkait Pelanggaran Izin Haji

para pelanggar izin haji akan menghadapi sanksi sesuai hukum.

Otoritas Keamanan Haji menangkap 10 orang penduduk berkewarganegaraan Sudan, Mesir, dan Yaman. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan haji.
Foto: Saudi Gazette
Otoritas Keamanan Haji menangkap 10 orang penduduk berkewarganegaraan Sudan, Mesir, dan Yaman. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Otoritas Keamanan Haji menangkap 10 orang penduduk berkewarganegaraan Sudan, Mesir, dan Yaman. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan haji dengan mencoba memasuki Makkah dan tinggal di sana tanpa izin haji.

Otoritas keamanan menangkap mereka dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka. Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara Arab Saudi dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji untuk musim Haji 2026 serta bekerja sama dengan otoritas terkait guna memastikan keamanan dan keselamatan para jamaah.

Baca Juga

Direktorat tersebut menegaskan bahwa para pelanggar akan menghadapi sanksi sesuai hukum. Direktorat juga menyerukan agar pelanggaran dilaporkan dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya di Kerajaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement