REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) murka atas munculnya kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Melalui Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi, organisasi yang dihidupi kalangan pesantren ini menegaskan tindakan tersebut haram dan mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku tanpa kompromi.
Gus Fahrur, panggilan akrabnya, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat.
“PBNU menegaskan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi,” ujar Gus Fahrur saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia juga mengingatkan penggunaan klaim keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan nyata sekaligus penipuan terhadap umat.
"Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," ucapnya.
View this post on Instagram




