REPUBLIKA.CO.ID,PATI — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengungkapkan, pihaknya telah merekomendasikan agar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo ditutup permanen. Hal tersebut merupakan buntut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri ponpes tersebut terhadap sejumlah santriwati.
Syaikhu mengungkapkan, pada 28 April 2026 lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI telah menerbitkan surat rekomendasi. Salah satu poin yang termaktub dalam surat tersebut adalah penghentian sementara penerimaan santri/santriwati baru oleh Ponpes Ndholo Kusumo.
Dia menambahkan, setelah terbitnya surat rekomendasi tersebut, pihaknya, bersama tim Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag RI, melakukan verifikasi lapangan serta evaluasi kepatuhan ke Ponpes Ndholo Kusumo. "Kami mengambil keputusan untuk dicabut izinnya," kata Syaikhu ketika diwawancara, Selasa (5/5/2026).
Syikhu mengungkapkan, rekomendasi penutupan permanen Ponpes Ndholo Kusumo telah diserahkan kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendis Kemenag RI. "Usulan untuk penutupan itu insya Allah tidak lama lagi. Kemarin sudah disampaikan kepada yayasan kalau mau ditutup," ujarnya.
Menurut Syaikhu, izin Ponpes Ndholo Kusumo terbit pada 29 Oktober 2021. Kendati demikian, dia menduga ponpes tersebut sudah beraktivitas sebelum Kemenag menerbitkan izin. "Karena belum ada izin dari Kementerian Agama, kami juga tidak bisa melakukan pengawasan," ucapnya.
Dia menerangkan, dalam dokumen permohonan izin ke Kemenag, Ashari bin Karsana tertulis sebagai pendiri. "Jadi Ashari itu memang pendiri. Waktu mengajukan izin itu tertulis, pendirinya Ashari. Ashari itu tidak sebagai pengasuh, tidak sebagai ustaz," kata Syaikhu.
View this post on Instagram




