Ahad 03 May 2026 10:57 WIB

Kemenhaj Jabar Awasi KBIHU Penebar Paket Wisata Berlebihan dan Umrah Berkali-kali

Ada potensi pungutan di luar aturan yang merugikan jamaah.

Calon jamaah haji dalam bus shalawat.
Foto: ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Calon jamaah haji dalam bus shalawat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU), guna menjaga kualitas pelayanan pada musim haji tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hary Novian dalam keterangan di Majalengka, Sabtu(2/5/2026), mengatakan langkah tersebut untuk memastikan seluruh aktivitas KBIHU berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci melalui koordinasi dengan ketua regu (karu), ketua rombongan (karom), dan ketua kloter.“Pembinaan kami lakukan di asrama melalui karu dan karom sebelum calon jamaah haji berangkat,”kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Selain itu, pihaknya telah menegaskan kepada seluruh KBIHU agar tidak menyelenggarakan kegiatan di luar rangkaian ibadah haji inti. Dia menyebut sejumlah aktivitas yang dilarang, antara lain pelaksanaan umrah berulang kali dan kegiatan tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah.

Ia menyampaikan, praktik wisata berlebihan menjadi perhatian, karena berpotensi mengganggu kekhusyukan jamaah calon haji dalam menjalankan ibadah.“Contohnya seperti umrah berulang kali dan city tour berlebihan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Selain itu, Kemenhaj Jabar menyoroti potensi pungutan di luar aturan yang dapat merugikan jamaah calon haji selama di Tanah Suci.

photo
Suasana di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi saat jamaah melaksanakan ibadah umrah sebelum dimulainya musim haji 2026, Sabtu (18/4/2026) waktu setempat. - (Republika/Fernan Rahadi)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement