Rabu 29 Apr 2026 13:42 WIB

Kemenhaj: Jamaah Haji yang Ingin Sembelih Dam di Dalam Negeri Bisa Menyalurkan Lewat Laznas

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat Pembekalan Petugas Haji Indonesia di Lapangan Galaxy Markas Komando Daerah Operasi Udara 1, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026).
Foto: Dok. Republika
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat Pembekalan Petugas Haji Indonesia di Lapangan Galaxy Markas Komando Daerah Operasi Udara 1, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi seluruh jamaah haji Indonesia dalam pelaksanaan dam, termasuk menyikapi fatwa Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Tanah Air. Pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan fikih yang dianut.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pemerintah tidak memaksakan satu pandangan tertentu dalam pelaksanaan dam. Menurut dia, Kemenhaj justru hadir untuk memfasilitasi berbagai pilihan yang diyakini jamaah.

Baca Juga

"Kemenhaj memfasilitasi masing-masing keyakinan jamaah haji. Yang yakin harus dipotong di Tanah Suci, maka harus melalui jalur resmi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yakni melalui Addakhi, selain itu pemerintah KSA menganggap ilegal,"ujar Dahnil saat dihubungi Republika, Rabu(29/4/2026).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Ia menjelaskan, bagi jamaah yang meyakini dam harus disembelih di Tanah Suci, pelaksanaannya wajib melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, yakni proyek Adahi. Jalur ini menjadi satu-satunya mekanisme yang diakui otoritas Saudi untuk menjamin legalitas, tata kelola, dan distribusi hewan dam.

Sementara itu, Kemenhaj menghormati pandangan fikih yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di dalam negeri. Bagi jamaah yang mengikuti pendapat tersebut, pemerintah memberikan keleluasaan untuk menunaikan dam di Indonesia.

"Sedangkan yang yakin bisa dipotong di dalam negeri kami mempersilahkan potong di dalam negeri, bisa melalui lembaga zakat yang ada, atau dipotong di lingkungan kediaman masing-masing di daerahnya, agar bisa berbagi dengan warga-warga terdekat,"kata Dahnil.

photo
Para pedagang kambing di pasar di wilayah Kakiyah, selatan Makkah, mulai didatangi jamaah haji. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu datang membeli kambing untuk pembayaran dam haji. - (Republika/Pryantono Oemar)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement