Selasa 28 Apr 2026 11:48 WIB

Apakah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Termasuk Syahid? Ini Penjelasan Waketum MUI

Korban meninggal akibat kecelakaan kereta di Bekasi tergolong syahid akhirat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Proses evakuasi korban tabrakan kereta maut. Kereta Rel Listrik (KRL) ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Foto: Edwin Dwi Putranto/ Republika
Proses evakuasi korban tabrakan kereta maut. Kereta Rel Listrik (KRL) ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musibah tabrakan kereta yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) menimbulkan duka mendalam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya para korban dalam kecelakaan tersebut.

Kiai Cholil mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk menerima musibah ini dengan penuh kesabaran serta tawakal kepada Allah SWT.

Baca Juga

"Saya ikut prihatin atas musibah ini. Mudah-mudahan Allah memberi kesabaran bagi keluarga dan kebaikan bagi korban," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/4/2026).

Di samping itu, ia pun mengingatkan kepada PT Kereta Api Indonesia agar musibah ini dijadikan pelajaran.

"Tapi ini menjadi pelajaran agar PT Kereta Api lebih meningkatkan kewaspadaan agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan," ucap Kiai Cholil.

Di tengah musibah ini, muncul pula pertanyaan di masyarakat mengenai status para korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut. Apakah mereka tergolong mati syahid?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement