Jumat 24 Apr 2026 10:10 WIB

Jaga Keamanan Konsumsi Jamaah Haji, Saudi Beri Ancaman Keras untuk Dapur Ilegal

Saudi siapkan hukuman maksimal pidana penjara hingga 10 tahun.

Rep: Fernan Rahadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tempat penyimpanan bumbu di salah satu katering konsumsi jamaah haji Indonesia di Makkah, Jumat (9/5/2025).
Foto: Republika/Teguh Firmansyah
Tempat penyimpanan bumbu di salah satu katering konsumsi jamaah haji Indonesia di Makkah, Jumat (9/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA) SFDA memberlakukan larangan keras terhadap aktivitas produksi maupun penyimpanan produk makanan tanpa izin resmi. Kebijakan tersebut menjadi komitmen Saudi dalam menjaga keselamatan lebih dari satu juta tamu Allah yang mulai berdatangan pada musim haji 2026. 

Ancaman sanksi yang dikeluarkan SFDA bagi para pelanggar tidak main-main. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, otoritas di Saudi menyiapkan hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 juta Riyal Saudi (sekitar Rp 42 miliar). Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh konsumsi jamaah haji memenuhi standar kesehatan dan keamanan tertinggi.

Baca Juga

Dalam pernyataan resminya yang dilansir dari laman Gulf News, SFDA menegaskan seluruh pabrik dan gudang makanan wajib mematuhi Undang-Undang Pangan beserta peraturan pelaksananya. SFDA juga mengungkapkan, keamanan pangan dan obat-obatan bagi para jamaah haji tetap menjadi prioritas utama lembaga tersebut di bawah arahan langsung kepemimpinan Kerajaan.

SFDA menyatakan akan menerapkan pendekatan zero-tolerance (tanpa toleransi) terhadap setiap pelanggaran. Beberapa poin krusial yang ditekankan SFDA yakni izin fasilitas, dimana produk makanan dilarang keras disimpan di luar fasilitas yang telah memiliki izin resmi. Status operasional yakni fasilitas atau perusahaan yang telah ditutup dilarang beroperasi kembali tanpa persetujuan regulasi yang sah. Terakhir adalah standar mutu. SFDA memberlakukan larangan perdagangan produk yang gagal memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah disetujui.

photo
Petugas katering menunjukkan aneka kemasan paket makanan jamaah calon haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/5/2025). Makanan untuk jamaah calon haji Indonesia akan dikemas dalam empat warna yang membedakan peruntukan dan masa konsumsinya yakni warna oranye untuk makanan selamat datang atau jalan, warna hijau untuk makanan pagi, warna biru untuk makan siang dan warna merah untuk makan malam. - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Sanksi berlapis

Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar juga terancam sanksi administratif lainnya. Sanksi tersebut meliputi penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh.

Langkah-langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji. Dalam pelaksanaannya, SFDA bersinergi dengan entitas pemerintah lainnya guna mendukung kenyamanan ibadah para jamaah sesuai dengan visi pelayan dua tanah suci.

SFDA mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi secara ketat dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Publik diminta segera melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran melalui nomor layanan terpadu di 19999.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement