REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Otoritas Keamanan Haji Arab Saudi, Rabu (22/4/2026), menangkap seorang warga negara Saudi dan seorang penduduk asal Mesir karena memfasilitasi orang asing tanpa izin Haji.
Warga negara Saudi itu ditangkap karena memfasilitasi tiga penduduk yang tidak memiliki izin Haji ke Makkah. Seorang penduduk asal Mesir juga ditangkap karena mengangkut seorang pemegang visa kunjungan yang melanggar peraturan Haji serta berupaya memfasilitasi masuknya ke Makkah.
Keenam orang yang ditangkap tersebut telah dirujuk ke otoritas berwenang untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memperingatkan bahwa denda maksimum hingga 100 ribu riyal akan dikenakan kepada siapa pun yang mengangkut pemegang segala jenis visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode 1 Dzulqa’dah (19 April) hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei).
Denda maksimum sebesar 20 ribu riyal akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah Haji tanpa izin. Sanksi yang sama juga akan dikenakan kepada pemegang berbagai jenis visa kunjungan yang memasuki, mencoba memasuki, atau tinggal di Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode 19 April hingga 31 Mei.




